Bandung, Berita86.com- Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu periode 2022–2025.
Dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi saat Syaefuddin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Kasusnya ditangani penyidik Kejati Jawa Barat.
Status Syaefudin sebagai tersangka diketahui saat ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Baca Juga:Skandal Tunjangan DPRD: Wabup Indramayu Jadi Tersangka, Hartanya Jadi SorotanHadir di Indramayu, Mensos Bangkitkan Optimisme Masa Depan lewat Sekolah Rakyat
Saat itu, Syaefudin diketahui tidak hadir dan pemeriksaan harus dijadwal ulang. Nah, meski sudah berstatus tersangka, hingga 12 Juli 2026 ini Syaefudin belum ditahan.
Bagaimana sikap kejaksaan? Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Sutikno, dalam keterangannya kepada media memastikan bahwa proses hukum terhadap Syaefuddin masih terus berjalan.
Meski Syaefudin telah berstatus tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Menurut Sutikno, fokus penyidikan saat ini adalah memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan para saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman bukti agar seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara menyeluruh di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya bergantung pada jumlah alat bukti, tetapi juga pada kekuatan pembuktian terhadap setiap unsur dalam pasal yang disangkakan.
Seluruh unsur tersebut harus didukung fakta yang saling berkaitan agar memiliki kekuatan hukum yang kokoh.
Sejauh ini, sebagian bukti memang telah dikantongi. Namun, tim penyidik masih terus melengkapi bukti tambahan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan.
Baca Juga:Geger! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi ASABRI dan TPPUMenko Polkam Ungkap Arahan Presiden: Korupsi Disikat Tanpa Pandang Bulu
Terkait belum dilakukannya penahanan, Sutikno menegaskan bahwa langkah tersebut harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain mempertimbangkan ancaman hukuman, penyidik juga harus melihat adanya indikasi nyata seperti upaya melarikan diri, penghilangan barang bukti, atau tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.
Ia menekankan bahwa alasan-alasan tersebut tidak boleh hanya bersifat dugaan, melainkan harus didukung fakta konkret di lapangan.
Jika syarat objektif belum terpenuhi, maka hal itu menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam mengambil keputusan penahanan.
Di sisi lain, Kejati Jawa Barat juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi prosedur administratif yang berkaitan dengan status Syaefuddin sebagai pejabat daerah. Seluruh proses tersebut harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
