Jakarta, Berita86.com– Upaya memberantas pembajakan film di Indonesia terus diperkuat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Perfilman Indonesia (BPI) sepakat meningkatkan sinergi, mulai dari revisi regulasi hingga penguatan penegakan hukum.
Pertemuan kedua pihak digelar di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis (16/7/2026), dengan fokus utama pada perlindungan hak cipta di industri perfilman yang kini menghadapi ancaman serius, terutama di ranah digital.
Baca Juga:Tak Main-Main, DJKI dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Pelanggaran DigitalDJKI Gaspol! Target Keluar dari Priority Watch List, Ini Strategi Lengkapnya
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa edukasi publik tetap penting, namun tidak cukup tanpa langkah tegas di lapangan.
Ia mendorong adanya kerja sama resmi antara DJKI dan BPI agar penanganan kasus pelanggaran hak cipta bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Menurut Hermansyah, hingga 2025 pihaknya telah memblokir lebih dari seribu situs yang terbukti melanggar hak cipta.
Sementara sepanjang Semester I 2026, ratusan situs ilegal kembali ditindak. DJKI juga kini mengoperasikan layanan pemblokiran 24 jam untuk merespons pelanggaran secara real-time, termasuk siaran langsung dan konten digital.
Selain penindakan, DJKI juga membuka ruang bagi berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.
Usulan tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama DPR guna memperkuat perlindungan terhadap karya kreatif nasional.
Di sisi lain, Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sejumlah rekomendasi penting.
Baca Juga:Hari KI 2026: Industri Olahraga Melejit, DJKI Buka Peluang Ekonomi dari Hak Kekayaan IntelektualFestival Sagu Papua 2026 Siap Digelar, Strategi Baru DJKI Lindungi Produk Lokal dan Dongkrak Nilai Ekonomi
Di antaranya adalah peningkatan sanksi pidana bagi pelaku pembajakan, kebijakan tegas terhadap pelanggaran berulang di platform digital, hingga penerapan mekanisme dynamic injunction untuk menutup situs-situs mirror.
Tak hanya itu, BPI juga menyoroti perlunya regulasi baru terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk perlindungan hak publisitas serta kewajiban platform untuk menyaring konten yang berpotensi mengarah ke praktik pembajakan.
BPI menilai pembajakan film saat ini semakin meluas, terutama melalui media sosial dan platform digital.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem perfilman yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Audiensi ini turut dihadiri sejumlah pejabat DJKI dan perwakilan industri perfilman, sebagai bagian dari langkah konkret memperkuat perlindungan karya sinematografi Indonesia dari ancaman pembajakan. (*)
