BERITA86.COM- Seiring perkembangan kemajuan zaman, berbagai layanan pemerintah telah dilakukan secara online, termasuk pembuatan SIM.
Pembuatan SIM ini bisa lho dilakukan secara online. Jadi, Anda tak harus ke Satpas Pelayanan SIM di polres setempat di wilayah Anda.
Cukup dari rumah, memanfaat handphone atau smartphone, maka Anda sudah bisa mengajukan permohonan SIM.
Baca Juga:Ini Dia Biaya Bikin SIM Terbaru Tahun 2023 serta Syarat-syaratnya, Berlaku Seluruh IndonesiaRUU ASN Memasuki Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I, Menteri Anas: Magang Dulu di BUMN sebelum Jadi Kepala Dinas
Seperti diketahui, Korlantas Polri sudah menyiapkan Layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), di mana ini adalah layanan perpanjang dan pembuatan SIM online dari Digital Korlantas Polri.
Layanan yang sudah ada sejak tahun 2021 ini bisa Anda nikmati dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store maupun App Store.
Sesuai aturan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).
Awalnya, SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat.
Kemudian golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1, dan C2.
Saat ini, SIM juga bisa menjadi salah satu identitas penting yang wajib dibawa ke mana-mana.
Bahkan, jika Anda lupa membawa KTP, asal ada SIM atau Surat Izin Mengemudi, sudah bisa menjadi pengganti sebagai bukti data identitas seseorang.
Baca Juga:Siapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G di Indonesia, Menkominfo: Negara Investasi DuluIni 3 Jenis KUR BRI 2023 dan Syarat-syaratnya, Sekarang Masih Buka
Ini 10 Cara Membuat SIM Melalui Aplikasi Online
Harus dipahami, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan bahwa Anda telah menyiapkan syarat membuat SIM terlebih dahulu.
Dan, berikut simak cara membuat SIM C online, SIM A, maupun jenis lainnya lewat aplikasi online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store
2. Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor HP
3. Lakukan verifikasi e-mail dan E-KTP. Pendaftaran akun selesai
4. Klik menu SIM, kemudian pilih pendaftaran SIM
5. Lakukan pengisian data sesuai dengan instruksi yang ada pada aplikasi
6. Selanjutnya, lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai instruksi yang ada pada aplikasi
7. Lakukan ujian teori untuk pembuatan SIM