BERITA86.COM- Warga Kota Bekasi, Jawa Barat, bisa melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling pada jadwal hari ini, Sabtu 30 September 2023.
Jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling ini disediakan oleh Satlantas Polrestro Bekasi Kota. Layanan SIM keliling ini tentu untuk memudahkan masyarakat.
Artinya, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, tak harus ke Satpas atau Markas Polrestro Bekasi Kota. Cukup dengan datang ke lokasi SIM keliling yang sudah ditentukan.
Baca Juga:Kereta Cepat Jakarta Bandung Diresmikan 2 Oktober 2023, Ini TarifnyaPanglima TNI Gelar Mutasi, 38 Pati Alami Pergeseran Posisi, Ini Nama-namanya
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jadi, apabila masa berlaku SIM Anda habis masa berlakunya, maka penerbitan seperti SIM Baru. Artinya, Anda harus datang ke Satpas atau Markas Polrestro Bekasi Kota.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sudah diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Anda yang akan memperpanjang SIM, juga harus perhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga:Cukup dari Rumah, Ini 9 Cara Membuat SIM Online Melalui AplikasiIni Dia Biaya Bikin SIM Terbaru Tahun 2023 serta Syarat-syaratnya, Berlaku Seluruh Indonesia
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.