Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi pada Sabtu 30 September 2023
Bagi Anda warga Kota Bekasi yang mau melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Baca Juga:Kereta Cepat Jakarta Bandung Diresmikan 2 Oktober 2023, Ini TarifnyaPanglima TNI Gelar Mutasi, 38 Pati Alami Pergeseran Posisi, Ini Nama-namanya
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu 30 September 2023 berlokasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Itulah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota pada Sabtu 30 September 2023. Semoga bermanfaat. (*)