BERITA86.COM- Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.
Layanan SIM keliling ini bisa dimanfaatkan warga Kota Bandung untuk memperpanjang SIM, baik itu SIM A maupun SIM C yang habis masa berlakunya.
Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum Anda menuju lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka oleh Satlantas Polrestabes Bandung ini.
Baca Juga:HOREEE! Kereta Cepat Jakarta Bandung Masih Gratis sampai Pertengahan Oktober 2023Inilah 11 Tanda dan Gejala Diabetes yang Wajib Anda Ketahui, Jangan Abaikan
Perlu dipahami bahwa layanan SIM Keliling ini hanya  untuk melayani perpanjangan SIM A dan perpanjangan SIM C yang habis masa berlakunya.
Sehingga, untuk Anda permohonan SIM baru, maka harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang sudah ditentukan.
SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Baca Juga:Momentum Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Yuk Kenali Sejarah dan Asal-usul Batik CirebonPesta Gol ke Gawang Persita Tangerang, Persib Tembus 3 Besar Liga 1 2023/2024
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: