BERITA86.COM- Pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 dimulai 19 Oktober 2023. Pendaftaran akan berjalan selama sepekan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah merilis jadwal lengkap Pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga:6 Kapolda serta Dankorbrimob Polri Diganti, Ini Daftar LengkapnyaSudah Ditunjuk Presiden Jokowi, Sekarang Erick Thohir Gantikan Luhut
Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres dan Cawapres
-Pengumuman pendaftaran, Senin (16/10) sampai Rabu (18/10)
-Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10)
-Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Jumat (27/10)
-Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (19/10) sampai Sabtu (28/10)
-Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin (23/10) sampai Senin (29/10)
-Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu (25/10) sampai Selasa (31/10)
-Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Rabu (1/11)
-Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis (26/10) sampai Kamis (2/11)
-Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis (26/10) sampai Jumat (3/11)
-Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Rabu (8/11)
-Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Sabtu (11/11)
-Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis (26/10) sampai Minggu (12/11)
-Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu (11/11) sampai Minggu (12/11)
-Penetapan pasangan calon Senin (13/11)
-Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11)
-Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
-Awal: Paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap
-Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan
Baca Juga:Piala Dunia U-17 Segera Digelar di Indonesia, Ini Jadwal dan Daftar 24 Negara yang Ambil Bagian27 Mahasiswa Kuliah ke Maroko, Kemenag Ingatkan soal Perbedaan, Termasuk Praktik Peribadatan
Dengan demikian, maka pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 dimulai 19 Oktober 2023 dan masa pendaftaran akan berjalan selama sepekan.
Saat ini, hingga Minggu 15 Oktober 2023, pasangan yang menyatakan akan mendaftar pertama ke KPU RI adalah pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Keduanya diusung oleh Partai Nasdem, PKB, dan PKS, serta dukungan sejumlah partai politik non parlemen.
Sementara Prabowo Subianto yang diusung Gerindra, Golkar, PAN, dan dukungan sejumlah partai politik non parlemen, hingga saat ini belum menentukan cawapres.