BERITA86.COM- KUR BRI masih berlangsung hingga bulan Oktober 2023, maka simaklah tabel KUR BRI bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman.
KUR BRI dan tabel cicilan menjadi panduan bagi Anda, terutama para pelaku UMKM, yang ingin mengajukan tambahan modal melalui pinjaman KUR BRI.
KUR BRI 2023 sendiri sudah dimulai sejak Maret 2023 dan sampai sekarang masih berlangsung. Khusus pada tahun ini BRI menyalurkan dana KUR dengan total Rp270 triliun.
Baca Juga:Kemenag Umumkan 636 Dosen PTKI Terima Bantuan Penelitian Rp17 Miliar, Ini RinciannyaPendaftaran Capres-Cawapres Resmi Dimulai, Diawali Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Untuk penyaluran KUR 2023, ada perubahan pada suku bunga KUR. Tahun ini, untuk pelaku UMKM yang baru pertama kali melakukan pinjaman, akan dikenakan bunga 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta atau KUR Mikro dan KUR Kecil.
Sementara bagi pelaku UMKM yang pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya, kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,”.
Dalam targetnya, pemerintah kembali menggelontorkan anggaran pada program KUR atau Kredit Usaha Rakyat untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Jenis dan Syarat KUR BRI 2023
- KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
Belum pernah menerima KUR.
Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
-Mengikuti Pendampingan
-Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
-Tergabung dalam kelompok Usaha
-Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
- KUR Mikro
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
-Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
-Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau