Perlu diketahui, sejauh ini sudah sekitar 52 orang diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Termasuk terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, KPK menegaskan tak akan membela pimpinannya, termasuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syarul Yasin Limpo atau SYL.
Baca Juga:Pelatih Persib Syukuri 1 Poin dari Samarinda, Tak Mudah Lawan Borneo FCTak Risau Prabowo-Gibran, Hasto: Ganjar-Mahfud Lebih Visioner dan Punya Nyali
“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” terang Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Kata Ali, proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat pidana tetap berjalan. Menurutnya, hal itu juga berlaku bagi penyidik hingga pimpinan KPK.
“Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” tegas Ali Fikri. (*)