Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Sementara itu, dalam kasus penistaan agama, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dengan tersangka Panji Gumilang sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdur Rasyidi Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
ia mengatakan, berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tersebut dinyatakan lengkap pada hari Kamis (26/10/2023) setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.
Baca Juga:Malam Ini Persib vs PSS Sleman, Maung Bandung Wajib 3 Poin Meski tanpa 3 PilarCerita Rakyat hingga Makanan, Ini Warisan Budaya Tak Benda dari Jawa Barat
“Adapun tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” beber Ketut.
“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelasnya.
Dalam kasus itu, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)