BERITA86.COM- Gaji PNS naik, di mana pada Golongan IVe misalnya, dari semula Rp3.880.400 menjadi Rp6.373.200.
Nah, secara rinci mengenai gaji PNS naik pada tahun 2024 ini, akan dijelaskan lengkap dan detail di dalam artikel ini.
Gaji PNS naik sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:Nick Kuipers Absen Laga Persib vs Persis Solo pada 4 Februari 2024, Bojan Hodak Tak RisauMarc Klok Langsung Latihan Bersama Persib, Liburnya Nanti setelah Lawan Persis Solo
Bunyi PP tersebut yang dikutip pada Rabu 31 Januari 2024 bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP Nomor 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Gaji PNS Naik dan Sudah Bisa Dicairkan
Mengenai gaji PNS naik, juga dibenarkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Ia bahkan mengatakan sudah bisa cair karena memang berlaku mulai Januari 2024.
Menteri Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan harmonisasi peraturan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Perlu diketahui, gaji PNS naik ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.
dan, keputusan gaji PNS naik ini sudaj diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR RI pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:Persib Berduka, Entang Hermanu Meninggal Dunia saat Sholat Subuh, Simak Kiprahnya Bersama Pangeran BiruIni Cara Beli Tiket Pertandingan Persib vs Persis Solo, Lanjutan BRI Liga 1 2023/2024
Ketika itu Jokowi mengatakan RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.
Berikut Daftar Rincian Gaji PNS Naik Pada 2024 Ini
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200