12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Kemudian untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Lalu dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH
Baca Juga:Bojan Siapkan Pengganti Nick Kuipers, Masih Ada Waktu sebelum Laga Persib vs Persis SoloMulai 1 Februari 2024 Mahfud MD Mundur, Hari Ini Serahkan Surat ke Presiden Jokowi
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Di mana itu digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. (*)