MEDAN, Berita86.com- Satuan Brimob bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 12 unit ekskavator dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin, 2 Maret 2026.
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang kerap disebut sebagai “area abu-abu”.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka menyampaikan bahwa pengerahan personel dilakukan berdasarkan instruksi berjenjang dari pimpinan Polri, mulai dari Kapolri hingga Kapolda Sumatera Utara dan Dankor Brimob.
Menurutnya, medan menuju lokasi tambang tergolong berat dan sulit dijangkau.
Baca Juga:Penggeledahan di Surabaya, Bareskrim Bongkar Jejak TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 TriliunKPK Soroti Rencana ANTAM Masuk Tambang Rakyat, Ingatkan Risiko Penguasaan Lahan Ilegal
Tim harus melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum akhirnya menempuh perjalanan panjang dengan berjalan kaki lebih dari 12 jam menggunakan taktik infanteri.
Sementara itu, tim lain yang menggunakan kendaraan roda dua membutuhkan waktu sekitar 3,5 jam untuk mencapai lokasi, mengingat hanya kendaraan khusus off-road yang mampu melintasi jalur tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 ekskavator serta sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Proses penyelidikan lebih lanjut kini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sumut.
Meski sempat terindikasi adanya kebocoran informasi yang membuat para pelaku berusaha melarikan diri, petugas tetap melakukan pengejaran hingga seluruh alat berat berhasil diamankan.
Sebagian ekskavator ditemukan di wilayah seberang Mandailing Natal, sementara sisanya berada di lokasi berbeda di sekitar area tambang, sehingga total keseluruhan mencapai 12 unit.
Dilansir dari rilis resmi Humas Brimob Polri, saat ini seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Utara guna proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)
