BERITA86.COM- Ketua KPK Firlu Bahuri akhirnya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Namun, pemeriksaan Firli Bahuri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 ini bukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Gedung Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai mengapa Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri.
Baca Juga:Pelatih Persib Syukuri 1 Poin dari Samarinda, Tak Mudah Lawan Borneo FCTak Risau Prabowo-Gibran, Hasto: Ganjar-Mahfud Lebih Visioner dan Punya Nyali
Ade Safri menjelaskan, pihaknya menerima surat pada hari Senin (23/10/2023), di mana pada surat tersebut Firli Bahuri meminta diperiksa di Bareskrim Polri.
“Betul (permintaan FB diperiksa di Mabes). Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023,” terang Ade Safri kepada media di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Ia mengatakan surat dari Firli Bahuri ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan juga Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terkait permohonan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Pada pokok suratnya memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB, sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” jelasnya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut yang merujuk pada surat panggilan sebelumnya dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk Firli Bahuri yang dilayangkan pada hari Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa keterangan para saksi, termasuk Firli Bahuri, penting untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia mengatakan seluruh saksi yang dipanggil guna dimintai keterangannya adalah dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca Juga:Syarat Pilpres 2024, Mabes Polri Pastikan SKCK Gibran Sudah TerbitJelang Persib vs PSS Sleman, Lokasi Penukaran Tiket Pertandingan Bertambah
Tak hanya itu, keterangan para saksi juga nantinya akan menjadi alat bukti yang disesuaikan dengan bukti lain untuk membuat terang penanganan kasus tersebut.
“Bahwa pada tahap penyidikan ini adalah merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas Ade Safri Simanjuntak.