BERITA86.COM- Panji Gumilang, pimpinan Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, terjerat dua kasus sekaligus. Yakni kasus penistaan agama dan kasus TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang sudah berstatus tersangka. Bahkan, berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan akan segera disidangkan.
Sementara dalam kasus TPPU, polisi memastikan pekan depan akan gelar perkara penetapan tersangka. Kasus ini ditangani Bareskrim Polri, yakni mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Baca Juga:Malam Ini Persib vs PSS Sleman, Maung Bandung Wajib 3 Poin Meski tanpa 3 PilarCerita Rakyat hingga Makanan, Ini Warisan Budaya Tak Benda dari Jawa Barat
Gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus TPPU ini seperti dijelaskan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Kepada media di Jakarta, Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus itu pekan depan.
“Rencana minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Dalam kasus dugaan TPPU ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dalam penjelasan pada September 2023 kemarin, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain berupa surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
“Warkat tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar, buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News.
Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait dengan adanya perjanjian kredit. Juga, Salinan berupa legalisir akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994.
Baca Juga:Polisi Jelaskan Mengapa Geledah Rumah Ketua KPK, Langsung 2 Lokasi Sekaligus!Kenali Hipertensi: Penyebab Utama Penyakit Jantung, Gagal Ginjal, dan Stroke, Simak Cara Pencegahannya
Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996. “Penyidik melakukan penyitaan dokumen terdiri dari perjanjian kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto kopi legalisir SHM yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar,” tuturnya.
“Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005,” imbuhnya.