Menkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Itu Kakak Adik, Kita Sikat!

menkominfo budi arie setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan judi online dan pinjol ilegal merupakan kakak adik dan harus disikat/Dok Kementerian Kominfo.
0 Komentar

“Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi. Baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi.

Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ungkap Presiden.

Baca Juga:Kebahagiaan Persib Juara sampai Italia, Stefano Beltrame: Keluargaku Menangis KegiranganSambut Liburan Sekolah, KAI Hadirkan Cashback 25% Pembelian Tiket Kereta Api, Simak Cara Transaksinya

Oleh sebab itu, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online.

Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.

“Satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden.

Menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian.

“Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi,” tegasnya.

Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian.

Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online. (*)

0 Komentar