THR dan BHR 2026 Bikin Lega: ASN, Pekerja, hingga Ojol Kebagian Rezeki Lebaran

Penjelasan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin konferensi pers mengenai THR dan BHR 2026. Foto: Kemenko Perekonomian.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama sejumlah pejabat kabinet mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus Hari Raya (BHR), serta stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Baca Juga:Menko Airlangga: Ekonomi Indonesia Tangguh di Tengah Gejolak Global, Investasi Serap 2,7 Juta Tenaga KerjaPrabowo Panggil Zulhas, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Stok Aman hingga Lebaran 2026

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum Hari Raya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Anggaran THR ASN Capai Rp55 Triliun

Salah satu langkah utama yang diambil pemerintah adalah pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri akan menerima THR dari APBN sebesar Rp22,2 triliun.

Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah mendapatkan alokasi Rp20,2 triliun dari APBD. Selain itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh anggaran sebesar Rp12,7 triliun dari APBN.

THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.

Baca Juga:Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Surplus dan Harga Tetap StabilCara Pencairan BLT Kesra Rp900 Ribu: Begini Penjelasan Menko Airlangga

Adapun gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah yang direncanakan cair pada Juni 2026.

THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Penuh

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah.

Total nilai THR yang diperkirakan beredar mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat secara signifikan.

BHR untuk Mitra Pengemudi Ojek Online atau Ojol

0 Komentar