Keteladanan ini diyakini mampu menjaga profesionalisme, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menciptakan layanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sebagai langkah nyata, KPK juga mendorong setiap instansi untuk terus memperkuat sistem pengendalian gratifikasi.
BPJS Kesehatan sendiri dinilai telah menunjukkan komitmen positif melalui regulasi internal, sistem pelaporan, serta pemanfaatan platform Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Baca Juga:Skandal Jabatan di Tulungagung Diungkap KPK: Pejabat Diperas, Bupati dan Ajudannya Jadi TersangkaKeputusan Disorot, Dewas KPK Dalami Aduan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut
Dengan upaya yang konsisten, diharapkan budaya antigratifikasi dapat semakin mengakar dan mencegah praktik korupsi sejak dini. (*)
