Sering Dianggap Wajar, KPK Ungkap Gratifikasi Kecil Bisa Berujung Pidana

KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa ujian integritas tidak selalu datang dalam bentuk besar, melainkan sering tersembunyi di balik hal-hal kecil yang tampak wajar.

Dalam kegiatan Executive Onboarding Leadership Program BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026, KPK menyoroti praktik gratifikasi yang kerap dianggap lumrah karena dibungkus sebagai tradisi atau bentuk terima kasih.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan bahwa banyak pihak sering berada dalam posisi sulit saat harus memilih antara menjaga etika sosial atau menolak pemberian yang berpotensi melanggar aturan. Untuk mengatasi situasi tersebut, ia memberikan langkah praktis yang bisa dilakukan.

Baca Juga:Skandal Jabatan di Tulungagung Diungkap KPK: Pejabat Diperas, Bupati dan Ajudannya Jadi TersangkaKeputusan Disorot, Dewas KPK Dalami Aduan Pengalihan Tahanan Gus Yaqut

Menurutnya, jika seseorang merasa ragu apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi atau tidak, langkah paling aman adalah menerimanya terlebih dahulu, kemudian segera melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam pemaparannya, Agus juga mengungkap data terbaru terkait tindak pidana korupsi hingga akhir 2025.

Tercatat sekitar 1.100 kasus korupsi terjadi, dengan praktik penyuapan dan gratifikasi sebagai modus yang paling dominan.

Selain itu, ratusan kementerian dan lembaga juga tercatat terlibat dalam kasus serupa, menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi tantangan besar di berbagai sektor.

Ia mengingatkan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menjadi ancaman serius di masa depan.

Pemberian yang awalnya dianggap sepele bisa berubah menjadi masalah hukum, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.

Masih dilansir dari rilis resmi KPK, selain gratifikasi, KPK juga mencatat berbagai bentuk pelanggaran lain, mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pencucian uang, penyalahgunaan anggaran, hingga pungutan liar dan penyalahgunaan perizinan.

Peran Penting Pimpinan

Baca Juga:Barantin Gandeng KPK, Ribuan ASN Digembleng Antikorupsi: Langkah Serius Jalankan Misi PresidenTerungkap! Peran Kunci Gus Alex di Kasus Kuota Haji, Akhirnya Ditahan KPK

KPK menilai bahwa keberhasilan penerapan pengendalian gratifikasi sangat bergantung pada sikap pimpinan. Pemimpin memiliki peran penting dalam membentuk budaya kerja yang berintegritas.

Jika pimpinan menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang biasa, maka pola pikir tersebut akan dengan mudah diikuti oleh para pegawai.

Sebaliknya, komitmen yang tegas dari pimpinan dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun lingkungan kerja yang bersih.

Oleh karena itu, pimpinan diharapkan menjadi yang terdepan dalam menyatakan sikap antigratifikasi secara terbuka, sekaligus menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam kepemimpinan.

0 Komentar