Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memperkuat pencegahan kekerasan, memastikan perlindungan korban, serta menghadirkan layanan terpadu yang mudah diakses dan berpihak pada perempuan.
Masih dilansir dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Rano berharap, dua ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah.
Ia menilai, kebijakan tersebut akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup serta perlindungan masyarakat Jakarta ke depan. (*)
