Dengan kondisi rel yang relatif stabil, perjalanan menggunakan kereta api dinilai mampu menekan tingkat stres pada hewan dibandingkan transportasi darat biasa.
Program ini juga sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada kesejahteraan hewan dalam proses distribusi.
Pemerintah optimistis, sistem distribusi yang lebih baik akan berdampak langsung pada peningkatan daya saing peternak lokal serta menjaga stabilitas pasokan pangan nasional. (*)
