Polri Klarifikasi Tegas: Urusan Pajak Tetap di DJP, Bukan Bhabinkamtibmas

Penjelasan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat jumpa pers. Foto: Humas Polri.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan dalam urusan perpajakan, termasuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan di Jakarta, Jumat (24/2026), sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia menekankan bahwa seluruh kewenangan teknis perpajakan sepenuhnya tetap berada di bawah DJP sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Pesan Tegas Prabowo ke Polri: Jangan Pernah Menyusahkan RakyatPrabowo Bahas Keamanan Nasional Langsung dengan Kapolri di Istana

Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat lebih berfokus pada pendekatan preventif dan persuasif.

Mereka berperan dalam membangun kemitraan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat komunikasi dengan warga, bukan menjalankan fungsi represif terkait kewajiban pajak.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir untuk melakukan pembinaan, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat,” katanya.

“Untuk urusan teknis perpajakan, seluruhnya tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Johnny.

Melalui penegasan ini, Polri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait peran Bhabinkamtibmas, sekaligus memastikan bahwa pelayanan perpajakan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur pemerintah. (*)

0 Komentar