Surabaya, Berita86.com– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus peretasan ratusan situs yang dimanfaatkan untuk promosi judi online atau judol.
Seorang pelaku berinisial AAK, warga Demak, Jawa Tengah, diamankan setelah diketahui meraup keuntungan hingga Rp500 juta dari aksinya tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada berbagai website.
Setelah berhasil masuk ke sistem, AAK menyisipkan file berbahaya yang mengganggu kinerja situs.
Baca Juga:Prabowo Bahas Keamanan Nasional Langsung dengan Kapolri di IstanaKapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Anggota yang Langgar Hukum
Tidak hanya itu, ia juga mencuri data lalu lintas internet yang kemudian dijual melalui forum gelap bernama SX Market.
Polisi mengungkap, ratusan situs yang diretas terdiri dari berbagai sektor. Berdasarkan pendataan, terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, serta 147 website swasta dalam negeri yang menjadi korban.
Situs-situs tersebut kemudian menampilkan konten promosi judi online ketika diakses oleh pengguna.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, akun dompet digital DANA, rekening bank dari Danamon dan Mandiri, serta akun media sosial dan Telegram yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dalam rilis resmi Divisi Humas Polri, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku menjual hasil peretasan melalui platform Telegram dan jaringan dark web.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka menjual hasil dari illegal access melalui Telegram dengan akun S-X Markets. Kami juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga:Kemenag dan Baznas Beri Pinjaman Lunak melalui BMM MADADA untuk Cegah Pinjol dan Judol, Ini Skemanya603.999 Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol, Ketahuannya Darimana? Ini Penjelasan Mensos
Akibat perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
