Gempa NTT: 5.000 Lebih Warga Mengungsi, 47 Orang Meninggal Dunia

Rusak
Kerusakan akibat gempa NTT. Foto: BNPB.
0 Komentar

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 dan disertai pembentukan pos komando melalui Keputusan Nomor 320 Tahun 2026.

Kabupaten Ngada menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana sekaligus pembentukan Pos Komando selama 30 hari, yakni 15 Agustus hingga 15 September 2026.

Sementara itu, Kabupaten Manggarai Timur menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026.

Rumah Sakit Lapangan Beroperasi

Baca Juga:Gempa Terjang NTT, Pemerintah Pusat Siapkan Langkah Penanganan DaruratNTT Diguncang Gempa, TNI Turunkan Personel hingga Hercules untuk Bantu Warga

Tim gabungan bersama BPBD masih melakukan penyisiran di sejumlah lokasi terdampak untuk mendata sekaligus memverifikasi kondisi di lapangan.

Untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi korban, rumah sakit lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Dari sisi akses transportasi, jalur darat Larantuka-Maumere saat ini sudah kembali terhubung dan dapat dilalui.

Namun, upaya pencarian jalur alternatif masih dilakukan karena akses jalan yang menghubungkan Ende dan Nagekeo masih terputus akibat dampak gempa.

Kondisi tersebut membuat percepatan distribusi bantuan, evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi perhatian utama dalam masa tanggap darurat. (*)

0 Komentar