Pemerintah Warning Platform Digital: Harus Ikut Berantas Konten Judi Online

menkominfo budi arie setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan warning atau peringatan keras kepada semua pengelola platform digital untuk ikut memberantas konten judi online/Dok Kominfo.
0 Komentar

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tutur Budi Arie Setiadi.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

Dan, Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses. (*)

0 Komentar