BERITA86.COM- Ayo warga Surabaya, manfaatkan jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.
Kebetulan, lokasi SIM Keliling Polrestabes Surabaya ini ada di 2 lokasi. Jadi, yang ingin mengurus SIM, jangan sampai tak memanfaatkan kesempatan ini.
Tapi ingat ya, layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya ini hanyalah untuk melayani perpanjangan SIM, baik SIM C maupun SIM A.
Baca Juga:Amanda Manopo Diperiksa Polisi soal Promosi Judi Online, Jawabannya Itu Lho, Apa Hanya Korban?Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung pada Hari Selasa 3 Oktober 2023, Simak Syarat-syarat yang Harus Disiapkan
Sehingga, Anda yang ingin membuat atau mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Markas Polrestabes Surabaya atau ke Satpas yang telah ditentukan.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.
Baca Juga:HOREEE! Kereta Cepat Jakarta Bandung Masih Gratis sampai Pertengahan Oktober 2023Inilah 11 Tanda dan Gejala Diabetes yang Wajib Anda Ketahui, Jangan Abaikan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM