Jakarta, Berita86.com— TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali membuktikan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dengan membongkar praktik penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Modus yang digunakan terbilang tak biasa, yakni menyembunyikan hasil tambang di bawah keramba apung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Lanal Dabo Singkep, Senin, 3 Agustus 2026.
Baca Juga:Jalur Tikus Digrebek! TNI Amankan Sabu 21 Kg Lebih dan Seorang WNATak Main-main! Prabowo Perkuat TNI dengan Rafale dan Senjata Canggih Eropa
Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep, KRI Beladau-643, serta Tim C Satgas Cakra-26.K dari Pusintelal.
Aksi penindakan dilakukan pada 26 Juli 2026 di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga.
Dari hasil penyisiran, tim gabungan menemukan 42 karung pasir timah dengan total berat sekitar 1,6 ton yang disembunyikan di bawah keramba apung.
Selain barang bukti, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba. Turut disita sejumlah barang lain berupa senapan angin, airsoft gun, dua unit ponsel, serta dokumen identitas.
Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan patroli, petugas mendapati dua unit kapal cepat jenis High Speed Craft (HSC) berada di sekitar keramba.
Kecurigaan tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditemukan timbunan pasir timah yang disembunyikan di bawah permukaan air.
Dari pengungkapan ini, TNI AL berhasil mengamankan komoditas strategis senilai sekitar Rp1,337 miliar, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan Rp14 Triliun, Menko Polkam: TNI AL Selamatkan Jutaan Jiwa dari NarkobaKapal Perang Baru TNI AL Tiba di Indonesia, Aksi Manuver di Selat Sunda Jadi Sorotan!
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menindak tegas pelanggaran hukum, serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara. (*)
