Dalam edaran tersebut, pemerintah meminta seluruh instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang secara serentak selama masa berkabung.
“Pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian isi imbauan yang disampaikan.
Selain pengibaran bendera, pemerintah juga secara resmi menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Masa Berkabung 3 Hari, Bendera Setengah Tiang untuk Mengenang Try SutrisnoPresiden Prabowo Pulang, Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza dan Kerja Sama Ekonomi Global
Penetapan ini menjadi simbol penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara. (*)
