Jakarta, Berita86.com- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta dan implementasi kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem digital.
Pembahasan tersebut penting melibatkan pelaku seperti Google, utamanya dalam pelindungan karya cipta di tengah perkembangan teknologi.
Dalam rilis resmi DJKI, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan telah dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pelayanan publik, termasuk dalam penelusuran paten dan merek guna meminimalisir subjektivitas.
Baca Juga:DJKI Dorong Merek UMKM Jadi Agunan Tambahan KURDJKI Bahas Tarif PNBP Pencatatan Hak Cipta, Dorong Sistem Bundling yang Berkeadilan bagi Musisi
Menurutnya, dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang membantu manusia dalam menghasilkan karya.
“Regulasi mengenai AI saat ini masih dalam tahap diskursus. Salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah ambang batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan,” ujar Hermansyah dalam audiensi pada Kamis, 16 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus tetap berpusat pada pencipta sebagai subjek utama.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan setiap karya memiliki identitas pencipta yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum.
Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan karya, terutama di tengah maraknya penggunaan AI.
Selain itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan AI, khususnya dalam membedakan karya asli dengan konten yang dihasilkan mesin.
Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.
Baca Juga:DJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-CommerceMenjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum
“Isu utama AI adalah penggunaan karya yang sudah ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi menyinggung hak cipta pihak lain,” katanya.
“Oleh karena itu, penting bagi platform digital penyedia AI untuk memberikan penghargaan yang jelas sesuai kontribusi pemilik karya dalam karya baru yang dibuat mesin AI,” jelas Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Putri Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung kreator dan industri media melalui pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.
