Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Tersangka
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka. Foto: Dok Kejagung.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Febrie Adriansyah yang merupakan mantan Jampidsus Kejagung, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat malam, 24 Juli 2026.

Febrie Adriansyah ditahan setelah memenuhi panggilan Kejagung. Kelur dari Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, ia sudah berstatus tersangka.

Febrie Adriansyah sendiri menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Juga:Geger! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi ASABRI dan TPPUJampidsus Mundur usai Rumahnya Digeledah: Ada Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg!

TPPU itu berkaitan dengan temun uang miliaran rupiah dan 74 kilogram emas di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul Bogor.

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran diri disampaikan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Ketika itu, informasi mengenai pengunduran diri Febrie Adriansyah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna.

Dalam pernyataan resminya, Anang Supriatna membenarkan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah sudah diterima pada hari yang sama.

Menurut Anang, keputusan yang diambil Febrie tidak lepas dari proses hukum yang tengah berjalan dan melibatkan aparat kepolisian.

Penanganan kasus sendiri dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi.

Baca Juga:Rumah Mewah Jampidsus di Sentul Digeledah, Febrie Adriansyah Akui Milik PribadiJampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait Kafe Jaksel, Soal Uang di Lokasi Ini Penjelasannya

Salah satunya berkaitan dengan proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Dalam rangka penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Salah satu lokasi tersebut adalah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Belakangan terungkap, rumah tersebut diakui sebagai milik Febrie Adriansyah. Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan.

Febrie Adriansyah sendiri sudah buka suara terkait penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Febrie mengonfirmasi bahwa properti tersebut memang merupakan milik pribadinya.

Ia menegaskan bahwa status kepemilikan rumah itu dapat dibuktikan secara administratif dan telah melalui proses yang sah sejak awal.

0 Komentar