JAKARTA, Berita86.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus longsor di TPST Bantargebang, yang menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Efek Jera Mandek, Kemenko Polkam Ubah Cara Tangani Nelayan Pelintas BatasNonton Buya Hamka III, Rano Karno Ajak Anak Muda Melek Sejarah: Pesannya Menyentuh
Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum menjadi prinsip utama dalam menyikapi persoalan ini.
Pemerintah juga memastikan dukungan terhadap langkah-langkah penanganan yang dinilai terbaik demi penyelesaian kasus secara transparan.
Di sisi lain, Pemprov DKI langsung bergerak cepat untuk melakukan pembenahan. Instruksi telah diberikan untuk mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada perbaikan sistem, tetapi juga mencakup peningkatan edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai sejak dari sumbernya.
Selain itu, koordinasi lintas pihak terus diperkuat, baik dengan pemerintah pusat maupun pemangku kepentingan lainnya.
Pemprov juga mendorong penggunaan teknologi modern guna meningkatkan efektivitas pengolahan sampah di fasilitas tersebut, yang diketahui memiliki fungsi regional, tidak hanya melayani Jakarta.
Dilansir dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Kasus ini bermula dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang yang terjadi pada 8 Maret 2026 di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:Salak Indonesia Resmi Tembus China, Lolos Uji Ketat dan Siap Kuasai Pasar GlobalFakta LKPJ 2025: Jakarta Catat Rekor IPM Tertinggi, Investasi Tembus Rp270 Triliun
Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak tujuh orang serta enam lainnya mengalami luka.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi, sekaligus untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Sebagai bentuk empati, Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan belasungkawa atas tragedi tersebut. Ke depan, pemerintah berjanji akan terus memperkuat sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (*)
