Musi Rawas, Berita86.com- Kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam kasus gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Musi Rawas.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 21 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing” BBM, yakni memindahkan sebagian BBM subsidi dari mobil tangki sebelum didistribusikan ke lokasi tujuan.
Baca Juga:Kapolri Turun Langsung di Palembang, 5.000 Ojol dan Buruh Deklarasi Jaga Keamanan SumselHarga BBM Dipastikan Aman! Bahlil Ungkap Strategi Energi RI di Tengah Gejolak Global
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah proses pemeriksaan menyeluruh serta gelar perkara.
Ia menjelaskan, dari total pihak yang diamankan, 11 orang terbukti memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara satu orang lainnya dipastikan tidak memenuhi unsur pidana dan hanya berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menindak tegas praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, langkah hukum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga hak ekonomi publik serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan. (*)
