KPK Ingatkan soal SPMB 2026: Jangan Menyalahgunakan Wewenang!

Pantau spmb
KPK mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan agar proses SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Baca Juga:Sering Dianggap Wajar, KPK Ungkap Gratifikasi Kecil Bisa Berujung PidanaBarantin Gandeng KPK, Ribuan ASN Digembleng Antikorupsi: Langkah Serius Jalankan Misi Presiden

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul.

KPK juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Menurut Abdul, proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.

Baca Juga:Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK, Jelaskan Penggunaan Jet Pribadi saat Kunker ke SulselKPK Soroti Rencana ANTAM Masuk Tambang Rakyat, Ingatkan Risiko Penguasaan Lahan Ilegal

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru.

Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

0 Komentar