Jakarta, Berita86.com– Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia tercatat pernah dihentikan sementara operasionalnya sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan awal 2025.
Bahkan, hingga akhir Mei 2026, masih ada ribuan unit yang belum diizinkan beroperasi kembali.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa sejak 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, total 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi penghentian sementara dari 27.208 unit yang telah beroperasi secara nasional.
Baca Juga:Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Laba, Ini Penjelasan Skema Pembiayaan MBGResmikan 1.072 SPPG, Presiden Prabowo: Pemenuhan Gizi Fondasi Peradaban Bangsa
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.213 SPPG masih dalam status suspend karena belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Sementara itu, mayoritas lainnya—yakni 5.659 SPPG—telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan sesuai ketentuan teknis.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah suspend terbanyak.
Dari lebih dari 16 ribu SPPG yang berjalan, sekitar 1.666 unit masih dibekukan.
Disusul wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua dengan 399 unit, serta Sumatera dengan 148 unit yang belum aktif kembali.
BGN menjelaskan, penghentian operasional ini dipicu berbagai faktor.
Mulai dari kasus gangguan kesehatan akibat makanan, seperti diare dan muntah, hingga pelanggaran teknis seperti ketidaksesuaian anggaran bahan baku, dugaan mark-up harga, serta tidak terpenuhinya standar fasilitas dan manajemen.
Selain itu, sejumlah SPPG juga belum memenuhi persyaratan penting seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sistem pengolahan limbah (IPAL), hingga kelengkapan sarana dapur dan tempat tinggal petugas.
Baca Juga:Polri Selidiki Dugaan Jual Beli Titik MBG, Masyarakat Diminta Segera LaporPenipuan Berkedok Program MBG Diusut: Kerugian Miliaran Rupiah, Pelaku Diburu Polisi
Permasalahan internal seperti konflik antara pengelola dan mitra, hingga jumlah pemasok bahan yang tidak mencukupi, turut menjadi alasan lain penghentian sementara.
BGN juga memberikan peringatan tegas terkait kewajiban distribusi program MBG, khususnya bagi kelompok rentan 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).
Jika hingga 2 Juni 2026 SPPG tidak dapat menunjukkan realisasi penyaluran kepada kelompok tersebut, maka sanksi lebih berat akan diberlakukan.
“SPPG yang tidak memenuhi target akan dikenai suspend mayor tanpa insentif, dan kepala SPPG akan mendapat peringatan keras,” tegas Nanik.
Dengan evaluasi yang terus berjalan, jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah dalam waktu dekat. (*)
