Tak Main-Main, DJKI dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Pelanggaran Digital

Kolaborasi
Pertemuan DJKI dan Komdigi di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. Foto: DJKI.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Pemerintah terus memperkuat langkah dalam melindungi kekayaan intelektual di era digital.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjalin sinergi lebih erat dengan Direktorat Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di dunia maya.

Kolaborasi ini mencakup penguatan regulasi, percepatan mekanisme pemutusan akses terhadap konten pelanggaran, hingga pembentukan tim teknis bersama untuk mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga:DJKI Gaspol! Target Keluar dari Priority Watch List, Ini Strategi LengkapnyaHari KI 2026: Industri Olahraga Melejit, DJKI Buka Peluang Ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perkembangan teknologi menuntut kerja sama lintas sektor agar perlindungan hak kekayaan intelektual dapat berjalan optimal.

Menurutnya, penanganan pelanggaran di ruang digital tidak bisa dilakukan secara terpisah, melainkan harus melibatkan berbagai pihak mulai dari regulator, aparat penegak hukum, hingga penyedia layanan digital.

Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta, kedua instansi sepakat membentuk tim teknis guna mengkaji berbagai isu penting, seperti penerapan dynamic injunction, pengaturan konten hasil potongan video, serta bentuk pelanggaran hak cipta yang kian marak di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Selain itu, pembaruan aturan juga tengah disiapkan agar mekanisme penutupan konten tidak hanya terbatas pada pelanggaran hak cipta, tetapi mencakup seluruh aspek kekayaan intelektual.

“Pelindungan kekayaan intelektual di era digital tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, hingga penyedia layanan internet agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak,” ujar Hermansyah pada pertemuan yang berlangsung di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam pertemuan ini, DJKI dan Komdigi telah sepakat membentuk tim teknis untuk merumuskan berbagai substansi digital dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta, termasuk mengkaji penerapan dynamic injunction, pengaturan terhadap konten hasil pemotongan video (video clipping), serta berbagai bentuk pelanggaran hak cipta yang berkembang di platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan instan.

Selain itu, kedua instansi juga membahas pembaruan Peraturan Menteri Bersama agar mekanisme penutupan konten tidak hanya berlaku bagi pelanggaran hak cipta, tetapi dapat diperluas mencakup seluruh rezim kekayaan intelektual.

0 Komentar