Jakarta, Berita86.com– Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat langkah strategis untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang menjadi sorotan internasional.
Upaya tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pertemuan ini membahas berbagai catatan penting dalam Special 301 Report 2026 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), khususnya terkait pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Baca Juga:Hari KI 2026: Industri Olahraga Melejit, DJKI Buka Peluang Ekonomi dari Hak Kekayaan IntelektualFestival Sagu Papua 2026 Siap Digelar, Strategi Baru DJKI Lindungi Produk Lokal dan Dongkrak Nilai Ekonomi
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menekankan bahwa status PWL harus dijadikan momentum untuk berbenah, bukan sekadar respons terhadap tekanan global.
Menurutnya, penguatan sistem KI sangat penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan investasi.
“Ini bukan hanya soal citra di mata internasional, tapi bagaimana kita membangun ekosistem KI yang kuat dan berkelanjutan di dalam negeri,” ujarnya.
DJKI juga menyoroti meningkatnya tantangan pelanggaran KI, terutama maraknya peredaran barang palsu dan konten bajakan di platform digital.
Kondisi ini dinilai semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi.
Untuk itu, pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor—mulai dari aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pelaku usaha, hingga platform digital—agar penanganan pelanggaran bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, masih dilansir dari rilis resmi DJKI, Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar mengarahkan langkah konkret untuk mempercepat penanganan PWL.
Baca Juga:DJKI Turun Tangan, Merek Sosis Viral Indomaret Kini Punya Kekuatan HukumAudiensi, DJKI dan Google Indonesia Bahas Pelindungan Hak Cipta dan AI
Salah satunya melalui pembaruan Tim Nasional PWL serta penyusunan Surat Keputusan Menteri yang mengatur pembagian tugas secara lebih jelas antarinstansi.
Tak hanya itu, DJKI juga tengah menyiapkan mekanisme kerja terpadu sebagai panduan koordinasi dan pelaporan progres lintas lembaga.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian USTR pun telah masuk dalam agenda pembaruan regulasi nasional.
Dengan penguatan kelembagaan, regulasi, dan sinergi lintas sektor, pemerintah optimistis Indonesia dapat memperbaiki posisi dalam Priority Watch List sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual secara menyeluruh. (*)
