Mentan Amran Meluruskan soal Rp2 Triliun per Bulan: Jangan Fokus pada Angkanya, tapi Kejahatannya

Penjelasan
Mentan Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup Rp2 triliun per bulan. Foto: Kementan.
0 Komentar

Selanjutnya, Kementerian Pertanian menghitung selisih nilai ekonomi yang dibayarkan masyarakat.

Beras yang kualitasnya berada di bawah standar premium diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp8.000 per kilogram, namun dijual sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram.

Dengan demikian terdapat selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram atau sekitar Rp9,3 juta per ton.

Ketika selisih harga tersebut dikalikan dengan estimasi volume beras yang diduga tidak memenuhi standar premium, potensi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi sekitar Rp98 triliun hingga Rp99 triliun dalam satu tahun.

Baca Juga:Mentan Amran Dorong Pesantren Perkuat Ketahanan Pangan, Sediakan Bibit dan Olah Lahan GratisSwasembada Susu di Depan Mata? Ini Hitung-hitungan Mentan Amran

“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan, angka Rp2 triliun tersebut sama sekali bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit penggilingan padi sebagaimana diperdebatkan sejumlah pihak.

Nilai tersebut merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.

Karena itu, menurut Mentan Amran, yang menjadi perhatian pemerintah bukanlah besarnya keuntungan usaha, melainkan adanya dugaan manipulasi mutu yang merugikan masyarakat.

“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.

Mentan Amran menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pemerintah akan terus menindak praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata niaga pangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. (*)

0 Komentar