Mentan Amran Meluruskan soal Rp2 Triliun per Bulan: Jangan Fokus pada Angkanya, tapi Kejahatannya

Penjelasan
Mentan Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup Rp2 triliun per bulan. Foto: Kementan.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup Rp2 triliun per bulan.

Menurut Mentan Amran, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan normal dari kegiatan usaha penggilingan, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Mentan Amran menegaskan bahwa publik tidak boleh terjebak pada besarnya angka Rp2 triliun, tetapi harus memahami substansi persoalan yang sedang diungkap pemerintah.

Baca Juga:Mentan Amran Dorong Pesantren Perkuat Ketahanan Pangan, Sediakan Bibit dan Olah Lahan GratisSwasembada Susu di Depan Mata? Ini Hitung-hitungan Mentan Amran

“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” tegas Mentan Amran dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

Mentan Amran menjelaskan, dugaan penipuan tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran.

Hasilnya menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Salah satu temuan utama adalah tingginya kadar beras patah yang seharusnya maksimal 14,5 persen sesuai ketentuan, namun pada sejumlah sampel justru mencapai lebih dari 40 persen bahkan mendekati 60 persen.

Meski demikian, produk tersebut tetap dipasarkan sebagai beras premium dan dijual dengan harga premium.

Menurut Mentan Amran, praktik tersebut sama halnya dengan menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat.

Konsumen membayar harga premium, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca Juga:Tak Ada Lagi Alasan! Mentan Amran: Perkuat Ekosistem BUMN Pangan untuk HilirisasiStok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Rekor Baru yang Bikin Indonesia Makin Percaya Diri

Karena itu, pemerintah memandang praktik tersebut sebagai bentuk penipuan yang harus diproses secara hukum.

Mentan Amran kemudian menjelaskan dasar perhitungan yang melahirkan angka kerugian sekitar Rp98 triliun per tahun.

Perhitungan itu dimulai dari total produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau setara sekitar 12,2 juta ton setiap tahun.

Dari jumlah tersebut, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 86 persen diduga tidak memenuhi standar mutu premium sehingga volumenya diperkirakan mencapai sekitar 10,5 juta ton.

0 Komentar