Sementara dari perspektif pelaku industri, Ratri Ninditya (Ninin) yang mewakili Koalisi Seni mengapresiasi upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola hak cipta dan royalti musik.
Namun, ia menyoroti perlunya intervensi pemerintah dalam isu ketimpangan posisi tawar pencipta ketika berhadapan dengan perusahaan dalam kontrak dan lisensi.
“Perlu ada batas minimum royalti dan standar baku lisensi untuk mengatasi ketimpangan posisi tawar pencipta,” tegas Ninin.
Baca Juga:Tarif Baru PNBP Resmi Berlaku: Merek UMKM Tetap Murah, Hak Cipta Lagu Kini GratisDi Forum 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Reformasi Royalti Musik dan Jurnalistik Global
Ninin juga menyoroti posisi tawar pencipta Indonesia ketika berhadapan dengan penyedia layanan musik digital (digital service providers/DSP).
“Kita tidak punya daya tawar ketika DSP masuk sehingga royalti di Indonesia kecil. Pemerintah perlu mewajibkan platform asing membuka perwakilan di Indonesia agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih efektif,” ungkapnya.
Selain itu, Koalisi Seni mendorong pengaturan penggunaan karya sebagai data pelatihan AI agar pencipta tetap memiliki kendali dan memperoleh remunerasi yang layak, serta meminta kejelasan ketentuan fair use atau penggunaan wajar.
Untuk memperkuat pelindungan hukum, musisi dan pencipta lagu dapat mencatatkan ciptaannya melalui layanan resmi DJKI.
Pencipta juga perlu menyimpan bukti penciptaan, memastikan kepemilikan karya tercatat dengan benar, serta memahami ketentuan kontrak dan lisensi sebelum menyetujuinya.
Langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi pencipta dalam memperjuangkan hak ekonomi sekaligus mewujudkan ekosistem musik Indonesia yang transparan, adil, dan berkelanjutan. (*)
