Wamenkum Eddy: Musik Harus Menghidupi Penciptanya, Royalti Wajib Transparan

Wamenkum Eddy: Musik Harus Menghidupi Penciptanya, Royalti Wajib Transparan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: DJKI.
0 Komentar

Makassar, Berita86.com- Hadir dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Agustus 2026, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) bicara soal musik, penciptanya, dan royalti.

Ya, Menkum Eddy menegaskan bahwa musik harus mampu menghidupi penciptanya melalui tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu mendorong pembenahan kelembagaan dan penguatan sistem pengelolaan royalti untuk memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karyanya.

Baca Juga:Tarif Baru PNBP Resmi Berlaku: Merek UMKM Tetap Murah, Hak Cipta Lagu Kini GratisDi Forum 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Reformasi Royalti Musik dan Jurnalistik Global

“Musik boleh dinikmati oleh semua orang, tetapi hak ekonomi atas musik harus tetap dihormati,” tegas Eddy.

Menurutnya, musik merupakan ekspresi budaya sekaligus aset ekonomi. Karena itu, keberhasilan tata kelola royalti harus diukur dari ketepatan dan keadilan penyalurannya kepada pemilik hak.

Transparansi juga harus memungkinkan pencipta mengetahui karya yang digunakan, cara penghitungan royalti, pihak penerima, serta tindak lanjut apabila terjadi ketidaksesuaian.

Pemerintah turut mendorong penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai rujukan data untuk mendukung pengelolaan royalti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masih dilansir dari rilis resmi Ditjen Kekayaan Intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan untuk memperkuat pelindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi.

Salah satu perhatian pemerintah ialah pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang tetap menghormati kreativitas manusia.

“Dipastikan bahwa AI itu adalah alat bantu. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak dipandang sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta karena hak cipta merupakan hasil kreasi manusia,” ujar Hermansyah.

Baca Juga:DJKI Gandeng BNI, Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan PembiayaanDJKI Tegaskan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Platform E-Commerce

Hermansyah juga menekankan pentingnya pencatatan ciptaan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat bukti kepemilikan ketika terjadi sengketa.

Pemerintah telah memberikan kebijakan biaya pencatatan ciptaan sebesar Rp0 atau gratis. DJKI tengah mengembangkan PDLM dan berkoordinasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk mendukung pengelolaan informasi lagu dan musik yang lebih akuntabel berbasis data pencatatan tersebut.

“Anda semua juga perlu tahu bahwa Indonesia saat ini juga menginisiasi penguatan sistem royalti lintas negara (cross-border royalty) agar pemanfaatan karya musisi Indonesia di pasar internasional dapat ditelusuri dengan lebih baik,” lanjutnya.

0 Komentar