JAKARTA, Berita86.com– Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, menghadiri Anugerah Dewan Pers 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPPU, Dewan Pers, dan insan media dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat.
KPPU menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan ekonomi dan kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
Baca Juga:KPK dan KPPU Bersatu, Ada Skema Baru yang Diklaim Ampuh Tutup Celah Korupsi di TenderKPPU–OJK Resmi Bersinergi, Industri Keuangan Digital Bakal Lebih Sehat dan Kompetitif
Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami praktik persaingan usaha, termasuk mengenali perilaku bisnis yang berpotensi merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai persaingan usaha juga dapat membantu pelaku bisnis memahami pentingnya menjalankan kegiatan ekonomi secara sehat dan adil.
Peran media tersebut dinilai semakin penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan perubahan lanskap industri pers.
Arus informasi yang semakin cepat perlu diimbangi dengan jurnalisme berkualitas agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai berbagai persoalan publik.
Informasi yang kredibel juga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di tengah kehidupan demokrasi.
Anugerah Dewan Pers 2026 Angkat Isu Kualitas Jurnalisme
Anugerah Dewan Pers 2026 mengusung tema: Kemerdekaan Pers, Jurnalisme Berkualitas, dan Keberlanjutan Media, dengan subtema; Pers Adaptif, Demokrasi Tumbuh: Merawat Kualitas di Tengah Disrupsi.
Ajang tersebut menjadi bentuk penghargaan bagi insan pers dan tokoh masyarakat yang dinilai berkontribusi dalam menjaga kemerdekaan pers, mendorong peningkatan kualitas jurnalistik, serta memperkuat keberlanjutan ekosistem media di Indonesia.
Baca Juga:KPPU dan BPH Migas Teken MoU, Sinyal Kuat Perubahan di Sektor EnergiPutusan KPPU: Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Jatuhkan Denda Rp3 Miliar
Melalui proses penjurian independen, Dewan Pers memberikan penghargaan dalam empat kategori. Kategori tersebut mencakup jurnalis dengan karya berdampak, institusi pers dengan tata kelola yang tangguh, tokoh teladan atau perintis ekosistem pers, serta figur publik yang mendukung perlindungan kemerdekaan informasi.
Bagi KPPU, penyelenggaraan kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dengan media dalam menyampaikan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan persaingan usaha.
Informasi mengenai kebijakan, proses penegakan hukum, dan pengawasan pasar perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memahami manfaat persaingan yang sehat, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
