Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Perusahaan dalam Kasus Karhutla, 23 Izin Usaha Terancam Dicabut

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka dan 20 Perusahaan dalam Kasus Karhutla, 23 Izin Usaha Terancam Dicabut
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers soal karhutla di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Foto: Humas Polri.
0 Komentar

Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan TNI, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Polri menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Kesadaran masyarakat dan tanggung jawab perusahaan juga menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga:Prabowo Tekankan Kedaulatan Data, RUU Satu Data Indonesia Dibahas di IstanaRibuan CCTV Jakarta Disatukan, Polisi Kini Bisa Pantau Kejadian Secara Real Time

Upaya bersama tersebut diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan risiko bencana kabut asap akibat karhutla. (*)

0 Komentar