JAKARTA, Berita 86.com– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Hingga 29 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga:Prabowo Tekankan Kedaulatan Data, RUU Satu Data Indonesia Dibahas di IstanaRibuan CCTV Jakarta Disatukan, Polisi Kini Bisa Pantau Kejadian Secara Real Time
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara karhutla yang melibatkan perorangan tercatat sebanyak 287 laporan. Dari rangkaian kasus tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Wilayah yang menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini antara lain Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari rilis resmi Divisi Humas Polri, penyidikan terhadap pelaku korporasi mencakup 104 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri, sedangkan empat lainnya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA).
23 Perusahaan Direkomendasikan Kehilangan Izin Usaha
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah temuan penyidik, mulai dari indikasi kebakaran yang terjadi berulang kali, munculnya titik api di kawasan konsesi perusahaan, hingga tidak tersedianya sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban korporasi sekaligus memberikan efek jera terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Polri Kerahkan 1.000 Personel untuk Tangani Karhutla
Baca Juga:Wamenkum Eddy: Musik Harus Menghidupi Penciptanya, Royalti Wajib TransparanViral WNA Lawan Petugas di Denpasar, Gerak Cepat Polisi Berujung Deportasi
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penanganan kasus karhutla dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation.
Pendekatan tersebut digunakan untuk memperkuat proses pengungkapan perkara melalui pembuktian ilmiah sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.
Selain langkah penindakan, Polri turut memperkuat upaya pencegahan dengan mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO).
Sebanyak 403 personel lainnya juga dilibatkan untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak kebakaran hutan dan lahan.
