Penyusunan RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat fondasi hukum pengelolaan informasi nasional.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan data dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan keamanan informasi dan kedaulatan negara.
Melalui penguatan tata kelola data nasional, pemerintah diharapkan mampu membangun sistem informasi yang semakin terpadu, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga ketahanan Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital. (*)
