Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Nah, bagi Anda warga Kota Bandung yang ingin perpanjang SIM melalui layanan SIM keliling Satlantas Polrestabes Bandung pada hari ini, Selasa 17 Oktober 2023, 2 lokasi sebagai berikut:
- Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda
- Ubertos, Jalan AH Nasution
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 17 Oktober 2023, pendaftaran dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga:Pendaftar Calon ASN Kemenag 2023 Mencapai 169.754, Terbanyak dari Jawa BaratJadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Senin 16 Oktober 2023, Polrestabes Bandung Buka di 2 Tempat
Sekali lagi ya, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. (*)