Karantina Banten Bertindak Cepat, Gulma Berbahaya dari Australia Dimusnahkan

Pemusnahan
Karantina Banten memusnahkan gulma invasif berbahaya yang ditemukan dalam komoditas gandum impor asal Australia. Foto: Badan Karantina Indonesia.
0 Komentar

Cilegon, Berita86.com- Upaya menjaga keamanan hayati nasional kembali diperketat.

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Banten mengambil langkah tegas dengan memusnahkan gulma invasif berbahaya yang ditemukan dalam komoditas gandum impor asal Australia.

Gulma jenis Asphodelus fistulosus yang tergolong Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A1 terdeteksi dalam proses pemeriksaan terhadap 27 ribu ton gandum yang masuk melalui Pelabuhan Cigading, Merak.

Organisme ini diketahui belum pernah ditemukan di Indonesia dan memiliki potensi ancaman tinggi terhadap sektor pertanian.

Baca Juga:Di Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan MalaysiaBea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, Ini Daftar Mengejutkannya!

Dilansir dari siaran pers Badan Karantina Indonesia, Sabtu, 25 April 2026, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyortiran ketat, petugas menemukan kontaminasi gulma dengan total berat sekitar 150 kilogram.

Seluruh temuan tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan metode pembakaran bertekanan di fasilitas insinerator di Cilegon guna memastikan tidak ada risiko penyebaran.

Menurutnya, langkah pemusnahan ini merupakan prosedur wajib terhadap setiap media pembawa yang terindikasi membawa OPTK berbahaya.

Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional dan ekosistem pertanian.

Gulma Asphodelus fistulosus dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi dan penyebaran cepat.

Jika sampai masuk dan berkembang di Indonesia, tanaman ini berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman budidaya karena bersaing dalam perebutan unsur hara, air, dan cahaya.

Dampaknya tidak hanya menekan produktivitas pertanian, tetapi juga meningkatkan beban biaya pengendalian bagi petani.

Baca Juga:Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Rekor Baru yang Bikin Indonesia Makin Percaya DiriSering Dianggap Wajar, KPK Ungkap Gratifikasi Kecil Bisa Berujung Pidana

Bahkan, dalam jangka panjang, keberadaan gulma ini bisa merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati lokal.

Selain itu, ancaman OPTK juga berimbas pada sektor perdagangan. Komoditas ekspor yang terkontaminasi berisiko menghadapi penolakan dari negara tujuan, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Melalui tindakan ini, Karantina Banten menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan lalu lintas komoditas impor serta menjalankan tindakan karantina secara konsisten.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga sumber daya hayati, memastikan keamanan pangan, dan memperkuat kedaulatan pertanian nasional. (*)

0 Komentar