Bantah HAM Memburuk, Menteri Natalius Pigai: Pemerintah Tetap Junjung Prinsip HAM

Jamin HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Foto: IG Natalius Pigai.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tidak mengalami kemunduran seperti yang dituding sejumlah pihak.

Ia bahkan menyatakan, capaian Indonesia di bidang HAM tetap terjaga, termasuk dalam konteks hubungan internasional.

“Kalau HAM di Indonesia memburuk, tidak mungkin kami bisa meyakinkan negara-negara lain untuk mendukung Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Pigai dalam keterangannya, dikutip dari Facebook Natalius Pigai, Sabtu, 25 April 2026.

Baca Juga:Sering Dianggap Wajar, KPK Ungkap Gratifikasi Kecil Bisa Berujung PidanaPrabowo: Kita Semua Patriot! Pesan Kuat untuk 503 Ketua DPRD Ini Jadi Perhatian

Pigai menekankan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan mengurangi atau menghapus prinsip HAM dalam pembangunan nasional.

Menurutnya, berbagai indikator yang sering disoroti organisasi seperti Amnesty International justru telah menjadi perhatian pemerintah.

Ia merinci sejumlah isu yang dituding sebagai pelanggaran HAM, namun menurutnya telah ditangani atau mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Di antaranya adalah dugaan penembakan liar, penanganan simbol tertentu seperti pengibaran bendera yang dikaitkan dengan prinsip pembatasan HAM berbasis Siracusa, serta sejumlah kasus sosial yang disebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian HAM.

Pigai juga menyinggung penanganan kasus kerusuhan pada Agustus lalu yang, menurutnya, dilakukan dengan mengacu pada standar internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Prinsip Siracusa.

Ia menyebut langkah pengamanan dilakukan untuk menjaga stabilitas, termasuk dengan mengamankan pihak-pihak yang dianggap sebagai perusuh.

Selain itu, pemerintah disebut telah memberi perhatian terhadap berbagai kasus individual serta isu masyarakat adat.

Baca Juga:Cerita Haru Anak Jalanan Bertemu Seskab Teddy, Kini Punya Harapan Lewat Sekolah RakyatIzin Tambang di Hutan Disikat, Presiden Prabowo Minta Eksekusi Tanpa Menunggu

Pigai mengklaim bahwa Kementerian HAM turut mendorong penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan hak kelompok tersebut.

Dalam hal kebebasan pers dan berekspresi, Pigai menegaskan pemerintah tidak melakukan pembatasan.

Ia menyebut tidak ada intervensi terhadap media, bahkan dalam kasus intimidasi terhadap jurnalis, pemerintah disebut hadir untuk memberikan perhatian langsung.

“Tidak satu pun kebebasan pers yang kami kekang. Kebebasan berekspresi tetap kami jaga,” katanya.

Lebih lanjut, Pigai menilai capaian pemerintah dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) justru lebih unggul dibanding sejumlah negara lain.

0 Komentar