Juri Hafiz Quran TV Jadi Tersangka, Bareskrim Ungkap Dugaan Pelecehan Santri di Banyak Lokasi

Tersangka
Ilustrasi penetapan seorang juri hafiz Quran di televisi berinisial SAM sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi-Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang juri hafiz Quran di televisi berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam rilis resmi Mabes Polri yang disiarkan sejak Jumat, 24 April 2026, disebutkan bahwa kasus tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Baca Juga:Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Anggota yang Langgar HukumTegas! Polri Tak Toleransi Anggota Terlibat Narkoba, Proses Hukum Eks Kapolres Bima Kota Transparan

Peristiwa terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di luar negeri. Seluruh korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian berlangsung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andhiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada laporan resmi kepolisian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Namun, tindakan tersebut diduga tidak menghentikan perbuatannya, karena pelaku disebut kembali mengulangi aksi serupa.

Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta memperkuat alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat latar belakang tersangka sebagai figur yang dikenal luas di dunia keagamaan dan televisi. (*)

0 Komentar