Indramayu, Berita86.com- Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat daerah. Kali ini Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.
Syaefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk periode anggaran 2022 hingga 2025.
Dalam perkara ini, Syaefudin tidak sendiri. Dua mantan pejabat sekretariat DPRD Indramayu berinisial IM dan AF, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris dan Sekretaris DPRD, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Menko Polkam Ungkap Arahan Presiden: Korupsi Disikat Tanpa Pandang BuluKPK Ingatkan soal SPMB 2026: Jangan Menyalahgunakan Wewenang!
Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar.
Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kasus ini bermula saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Pihak Kejati Jawa Barat sendiri sudah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka IM dan AF dan hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit.
Pemanggilan ketiga tersangka itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam kesempatan kepada media, Jumat (12/6/2026).
“Benar penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” katanya.
“Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan ee sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” sambungnya.
Harta Kekayaan Syaefudin
Baca Juga:Prabowo–Steinmeier Bertemu, Jerman Siap Tambah Investasi Besar ke IndonesiaKUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Polkam Bongkar Hambatan Serius di Kejaksaan
Sementara itu, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total kekayaan Syaefudin mencapai sekitar Rp3,4 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada Maret 2026 untuk periode tahun 2025.
Rinciannya, sebagian besar aset berasal dari kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Indramayu dengan nilai mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Selain itu, ia memiliki kendaraan berupa mobil pick up tahun 2017 serta dua sepeda motor, dengan total nilai sekitar Rp112 juta.
Syaefudin juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp9 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp25,5 juta. Di sisi lain, ia memiliki kewajiban utang sebesar Rp802 juta. (*)
