Jakarta, Berita86.com– Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan tanggapan atas kritik yang dilontarkan Dino Patti Djalal terkait intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Teddy sempat membuka dengan nada apresiatif, namun kemudian menyinggung masa jabatan Dino sebagai Wakil Menteri Luar Negeri yang disebutnya berlangsung singkat.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik, terutama karena dianggap tidak mencerminkan keseluruhan rekam jejak Dino di dunia diplomasi.
Baca Juga:Respons Kritik, Seskab Ungkap Skema Biaya Perjalanan Luar Negeri PrabowoPrabowo Pulang dari Paris Bawa Investasi Rp50 Triliun dan Kesepakatan Strategis
Diketahui, Dino Patti Djalal telah lama berkarir di Kementerian Luar Negeri sejak akhir 1980-an.
Ia juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, serta memegang berbagai posisi strategis lainnya, termasuk di bidang komunikasi dan politik luar negeri.
Sorotan warganet semakin menguat setelah pernyataan tersebut beredar luas di media sosial.
Sejumlah pihak menilai komentar Teddy terkesan mereduksi pengalaman panjang Dino dalam diplomasi internasional.
Selain itu, dalam video yang sama, Teddy juga menanggapi isu pembiayaan kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kelebihan biaya di luar anggaran negara, maka selisih tersebut ditanggung secara pribadi oleh Presiden.
Pernyataan ini pun menuai beragam respons. Sebagian pihak menilai hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi, sementara lainnya menilai bahwa penggunaan dana pribadi memang sudah menjadi kewajiban apabila pengeluaran tidak berkaitan langsung dengan agenda resmi kenegaraan.
Baca Juga:Prabowo Disambut Istimewa di Paris, Seskab Teddy: Ini Bukan Sekadar SeremoniPerintah Presiden Dikebut, Seskab Teddy Ungkap Wajah Baru Hunian Warga Pinggir Rel Pasar Senen
Perdebatan ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi, etika komunikasi pejabat, serta penggunaan anggaran dalam kegiatan pemerintahan, khususnya yang melibatkan kegiatan atau agenda luar negeri Presiden. (*)
